Jepang Berhasil Membuat Makanan dari Kotoran (Tinja) Manusia
Diposting oleh Yudi On 00.19 with No comments

Kotoran manusia atau tinja merupakan hal yang sangat menjijikkan tetapi ternyata Jepang berhasil membuat makanan dari kotoran (tinja) manusia. Hal ini terdengar sangat konyol dan bahkan menjijikkan bagi sebagian besar orang, namun makanan yang terbuat dari tinja ini memiliki tampilan yang cukup menarik dan jauh dari kata menjijikkan. Benarkah itu? Apakah anda ingin mencobanya?
Jepang Berhasil Membuat Makanan dari Kotoran (Tinja) Manusia, Inilah Prosesnya!
Di Jepang, Tinja disulap menjadi makanan. Jepang merupakan salah satu negara yang memiliki kemajuan teknologi yang sangat maju dan canggih dibandingkan dengan negara-negara maju lainnya. Kemajuan teknologi yang baru-baru ini menghebohkan dunia adalah dengan terciptanya makanan yang berasal dari bahan pokok kotoran manusia atau tinja. Seperti apakah makanan itu? Dan mengapa Jepang terisnpirasi membuat makanan dari bahan kotoran manusia padahal masih banyak bahan lainnya yang dapat diproses menjadi makanan.
Alasan yang mendasari pemerintah Jepang membuat makanan dari bahan kotoran manusia yaitu negara Jepang memiliki masalah dengan menumpuknya lumpur limbah kotoran yang ada diselokan meskipun sebagian besar dari limbah tersebut sudah dialirkan ke laut. Sehingga untuk mengatasi hal itu pemerintah Jepang harus melakukan terobosan baru. Negara Jepang sudah memikirkan bagaimana cara mengatasi kekurangan bahan pangan yang pasti akan terjadi pada masa mendatang. Untuk itu mereka melakukan terobosan baru untuk menanggulangi masalah itu. Itulah alasan dasar mengapa Jepang melakukan terobosan baru untuk membuat makanan dari bahan dasar limbah kotoran manusia.
Bagaimana proses pembuatan makanan limbah kotoran manusia itu dan siapakah yang berhasil membuatnya? Jepang olah tinja manusia jadi makanan dan orang yang berhasil membuat terobosan makanan dari bahan limbah kotoran manusia adalah Mitsuyuki Ikeda yaitu seorang ilmuwan yang berasal dari Okayama Laboratory. Ilmuwan ini yakin bahwa kotoran manusia atau tinja memiliki kandungan vitamin dan protein yang sangat tinggi sehingga dapat dimanfaatkkan sebagai bahan dasar makanan yang dapat dikonsumsi manusia.
Proses dalam pembuatan makanan bahan tinja ini yaitu dengan mengekstraknya dan mencampurnya dengan saos steak. Hasil ekstrak kotoran itu yaitu berupa daging kemudian diendapkan terlebih dahulu. Setelah diendapkan daging buatan itu diberi cairan enhancer kemudian diolah menggunakan alat khusus yaitu exploder. Mitsuyuki Ikeda telah melakukan penelitian terhadap daging buatan yang berbahan kotoran manusia itu dan hasilnya adalah meskipun kotoran manusia mengandung bakteri namun ternyata bakteri itu tidak berbahaya bagi kesehatan tubuh karena akan mati setelah adanya proses pemanasan pada manufraktur.
Di Jepang ada daging terbuat dari kotoran manusia! Rasa dari daging buatan itu ternyata sama dengan rasa daging sapi dan malah lebih enak karena dalam pembuatannya dicampur dengan protein kedelai dan tampilannya pun sama dengan daging sapi karena daging buatan itu di beri pewarna alami yang mirip dengan warna daging sapi asli. Menurut penelitian yang telah dilakukan ilmuwan itu, lumpur kotoran manusia mengandung banyak zat-zat yang baik bagi kesehatan tubuh diantaranya adalah 63% protein, 25% karbohidrat, 3% vitamin, dan 9% mineral.
Makanan yang terbuat dari bahan tinja ini berupa steak daging buatan namun rasanya sangat mirip dengan steak asli sehingga konsumen tidak akan menyadari bahwa steak yang mereka makan adalah steak yang berasal dari daging buatan dengan bahan tinja atau kotoran manusia. Itulah beberapa ulasan singkat seputar makanan yang berasal dari bahan dasar limbah kotoran manusia atau tinja. Terobosan ini mempu menjawab tantangan untuk mengatasi krisis bahan pangan jika melanda seluruh dunia dan ternyata Jepang berhasil membuat makanan dari kotoran (tinja) manusia.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE
Diposting oleh Yudi On 06.07 with No comments

Jenis Peraturan: Undang-Undang
Tahun: 2016
Nomor:19
Date: 25-11-2016
Tanggal berlaku: 25-11-2016
Pengumuman: lembaran-negara
Nomor Pengumuman: 251
Tahun Pengumuman: 2016Jenis Tambahan Pengumuman: tambahan-lembaran-negara
Nomor Tambahan Pengumuman: 5952
Silahkan unduh Salinan UU no. 19 Tahun 2016 di SINI atau di SINI
Jakarta – RUU Perubahan UU ITE telah disahkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU ITE (25/11). Naskah Undang-Undang tersebut tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5952.
UU tersebut berisi tujuh poin penting yang merevisi UU ITE, terutama melalui UU baru ini Pemerintah juga berwenang memutus akses dan/atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses terhadap informasi elektronik yang bermuatan melanggar hukum. UU baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sehingga mereka dapat lebih cerdas dan beretika dalam menggunakan Internet. Dengan demikian konten berunsur SARA, radikalisme, dan pornografi dapat diminimalisir.
Awalnya UU ITE disusun untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui ekonomi dijital dan perdagangan di dunia maya (e-commerce) di Indonesia. Kemudian di tengah perjalanan terjadi banyak polemik dan kasus yang menimbulkan pro kontra terhadap pasal-pasal di UU ITE, terutama terkait dengan penggunaan media sosial. Pasal-pasal tersebut dianggap mengancam kebebasan berekspresi pengguna Internet.
Berikut muatan materi UU Perubahan Atas UU ITE:
Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) resmi berlaku usai melewati 30 hari sejak disahkan menjadi UU pada 27 Oktober 2016. Dan mulai berlaku Senin (28/11/2016).
Ada beberapa perubahan di UU ITE yang baru yaitu sebagai berikut:
1. Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut:
a. Menambahkan penjelasan atas istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik”.
– Yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.
– Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
– Yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
b. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum.
c. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.
2. Menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan pada pasal 29sebagai berikut:
a. Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (tahun) dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
b. Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 (dua) ketentuansebagai berikut:
a. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
b. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
4. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:
a. Penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
b. Penangkapan penahanan yang semula harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1×24 jam, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):
a. Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi;
b. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.
6. Menambahkan ketentuan mengenai “right to be forgotten” atau “hak untuk dilupakan” pada ketentuan Pasal 26, sebagai berikut:
a. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
b. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.
(Menambahkan ketentuan atau kewajiban menghapus konten yang tidak relevan bagi penyelenggara sistem elektronik sebagai jaminan pemenuhan atas perlindungan data pribadi. Pelaksanaan ketentuan ini dilakukan atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.)
7. Memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik (Memberikan landasan yang kuat bagi pemerintah untuk mencegah penyebarluasan konten negatif di internet) dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:
a. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;
b. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
Astaga...UU ITE yang Baru Sudah Mulai Berlaku
Diposting oleh Yudi On 05.59 with No comments
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru direvisi, akan berlaku mulai hari ini, Senin (28/11/2016).
"Berdasar UU no 12 tahun 2011 Pasal 73, suatu RUU disahkan melalui tanda tangan Presiden paling lambat 30 hari setelah disetujui DPR dan Presiden," kata Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RUU ITE Henry Subiakto melalui pesan singkat, Senin (28/11/2016).
"Kalau belum ditandatangani Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung saat disetujui bersama, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan," lanjut Henry.
Ada empat perubahan dalam UU ITE yang baru.
Pertama, adanya penambahan pasal hak untuk dilupakan, yakni pasal 26.
Pasal itu menjelaskan seseorang boleh mengajukan penghapusan berita terkait dirinya pada masa lalu yang sudah selesai, namun diangkat kembali.
Salah satunya seorang tersangka yang terbukti tidak bersalah di pengadilan, maka dia berhak mengajukan ke pengadilan agar pemberitaan tersangka dirinya agar dihapus.
Kedua, yakni durasi hukuman penjara terkait pencemaran nama baik, penghinaan dan sebagainya dikurangi menjadi di bawah lima tahun.
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 21 KUHAP, tersangka selama masa penyidikan tak boleh ditahan karena hanya disangka melakukan tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya penjara di bawah lima tahun.
Ketiga, tafsir atas Pasal 5 terkait dokumen elektronik sebagai bukti hukum yang sah di pengadilan.
UU ITE yang baru mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dokumen elektronik yang diperoleh melalui penyadapan (intersepsi) tanpa seizin pengadilan tidak sah sebagai bukti.
Terakhir, yakni penambahan ayat baru dalam Pasal 40.
Pada ayat tersebut, pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi yang melanggar undang-undang. Informasi yang dimaksud terkait pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama baik, dan lainnya.
Jika situs yang menyediakan informasi melanggar undang-undang merupakan perusahaan media, maka akan mengikuti mekanisme di Dewan Pers.
Namun, bila situs yang menyediakan informasi tersebut tak berbadan hukum dan tak terdaftar sebagai perusahaan media (nonpers), pemerintah bisa langsung memblokirnya.
"Persetujuan DPR dengan Pemerintah untuk RUU ITE sudah dilakukan pada 27 Oktober, 30 harinya berarti hari ini harus sudah dinomori di Sekretariat Negara," kata Henry lagi.
Sumber: Kompas.Com
Ada Sosok Kakek Nenek di Ruang Sidang, Inilah Cerita Seram Saksi Ahok
Diposting oleh Yudi On 08.35 with No comments
Syahrul Ungkap Pesan Terakhir Putra Bungsunya, 6 Tahun Rinra Wafat
Diposting oleh Yudi On 00.25 with No comments
MUI Menanggapi Atas Pernyataan Pers TIM HUKUM AHOK
Diposting oleh Yudi On 17.32 with No comments
1. Bahwa KH Ma'ruf Amin sebagai Ketua Umum MUI benar tidak melihat video secara langsung dalam proses penetapan sikap keagamaan MUI. Tetapi bukan berarti proses penetapan Pendapat dan Sikap Keagamaan ditetapkan tanpa melihat video. Komisi Pengkajian MUI mendalami secara serius, mulai dari telaah video, transkrip hingga validasi ke Kepulauan Seribu. Proses penetapan Pendapat dan Sikap Keagamaan dengan melibatkan empat komisi di MUI.
2. Dalam Pendapat dan Sikap Keagamaan, MUI memang tidak fokus membahas makna QS. al-Maidah 51 dan tafsirnya, akan tetapi membahas dan mengkaji pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) yang belakangan membikin gaduh masyarakat, apakah masuk kategori menghina al-Quran dan ulama atau tidak, dalam perspektif agama Islam.
Dengan demikian, tabayun yang dilakukan adalah untuk memastikan apakah rekaman ucapan itu benar apa tidak, yaitu dengan konfirmasi pada pihak-pihak yang bisa dimintai penjelasan. Karenanya, tim MUI juga konfirmasi ke Kepulauan Seribu, untuk tabayun terkait benar tidaknya rekaman ucapan itu disampaikan oleh BTP.
Setelah memperoleh konfirmasi kebenarannya, maka tim pengkajian memberikan data ke Komisi Fatwa MUI untuk dibahas dalam perspektif agama. MUI fokus pada teks, tidak mengejar niat, karena dalam menetapkannya, MUI berpegang pada yang tersurat. "Nahnu nahkumu bi al-dhawahir, Wallaahu yatawalla al-sarair"
3. Benar, bahwa pada 9 Oktober 2016, MUI DKI mengeluarkan Surat Teguran pada BTP, dan pada 11 Oktober 2016, MUI Pusat mengeluarkan Pendapat dan Sikap Keagamaan.
Hal yangg perlu dipahami, proses pembahasan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI telah dimulai sejak awal Oktober 2016, sebelum MUI DKI mengeluarkan Surat Teguran. Dengan demikian, asumsi yang menggambarkan bahwa MUI Pusat menetapkan Sikap dan Pandangan Keagamaan secara mendadak, tiba-tiba atau tergesa-gesa, sangat tidak beralasan. Prosesnya cukup lama dan serius dilakukan, dengan melibatkan empat komisi (Komisi Pengkajian, Komisi Fatwa, Komisi Hukum, dan Komisi Infokom). Pembahasan diawali dengan penelitian oleh Komisi Pengkajian, dilanjutkan ke Komisi Fatwa, Hukum dan Infokom. Setelah itu dibawa ke Rapat Pimpinan Harian, setelah itu dirumuskan sebagai hasil dari Rapat Pimpinan.
4. Ada yang mempertanyakan soal kuorum rapat. Perlu dijelaskan, bahwa dalam Pedoman MUI, rapat komisi fatwa dapat dilaksanakan jika sudah mencapai jumlah anggota yang dianggap memadai oleh pimpinan. Dengan demikian, kuorum tidak terkait dengan jumlah minimal kehadiran. Walau demikian, dalam rapat-rapat pembahasan, peserta rapat dari sisi jumlah, bahkan lebih banyak dari rapat-rapat Komisi Fatwa pada kasus yang lain.
Pada rapat Komisi Fatwa membahas kasus BTP itu, hadir Ketua MUI yang membidangi Fatwa, Ketua dan Wakil-Wakil Ketua Komisi Fatwa, Sekretais dan wakil-wakil Sekretaris Komisi Fatwa, dan puluhan anggota Komisi Fatwa. Bahkan hadir dalam rapat tersebut lima guru besar dari berbagai bidang: fikih, ushul fikih, hukum, dan tafsir. Hadir pula akademisi dari berbagai kampus: UIN Jakarta, UI, IIQ (Institut Ilmu Al-Qu'ran) Jakarta, Uniat (Universitas At-Tahiriyah) Jakarta, UAD, PTIQ (Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran), dan lain-lain. Ada juga Rektor IIQ dan Direktur Pascasarjana IIQ. Mereka hadir dan ikut pembahasan.
5. Tuduhan penasehat hukum BTP kepada Ketua Umum MUI menyembunyikan sebagai mantan Wantimpres adalah tindakan yang sangat politis. Pekerjaan Kiai Ma'ruf yang disebutkan dalam BAP, sebanyak 12 item, adalah yang sedang dijalani. Sementara yang sudah tidak dijabat, tidak disebutkan, termasuk jabatan Anggota DPR RI dan Ketua Komisi VIII DPR.
Jakarta, 31 Januari 2016
Ketua MUI Bidang Infokom
KH. Masduki Baidlowi







