pasang

Today's Headline

pasang
Agus Yudhoyono Berkampanye Habiskan Rp68 M Lebih

Diposting oleh On 08.18 with No comments

HAK SUARA RAKYAT - Tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut satu, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni telah menyerahkan berkas laporan pemasukan dan pengeluaran keuangan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta.
Bendahara tim pemenangan Agus - Sylvi, Gatot M Suwondo, mengatakan, selama masa kampanye pihaknya mendapatkan dana sekitar Rp68 miliar. Dan, selama hampir empat bulan kampanye, Agus - Sylvi mengeluarkan dana sekitar Rp68 miliar. 
"Total sumbangan yang kita terima itu Rp68 miliar dan pengeluaran Rp68 miliar sekian, saldo yang ada itu di rekening bank itu Rp1 juta dan cash Rp14 jutaan sisanya," ujar Gatot di kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Minggu (12/2/2017).
Gatot menerangkan, Agus menyumbang Rp225 juta, Sylvi Rp205 juta (totalnya Rp430 juta. Kemudian dewan pimpinan daerah partai pengusung Agus - Sylvi, yakni dari DPD Partai Demokrat, PKB, PAN dan PPP, masing-masing menyumbang Rp750 juta, sehingga totalnya Rp3 miliar.
Orangtua Agus, Susilo Bambang Yudhoyono dan istri, Ani Yudhoyono menyumbang Rp100 juta. 
"Terus dari individu sebanyak 143 orang jumlahnya Rp6,6 miliar. Yang paling banyak memang dari kelompok ada 109 kelompok dengan total jumlah Rp52,5 miliar dan 13 badan usaha sebanyak Rp6,3 miliar. Jadi 76 persen sumbangan dari kelompok," jelas Gatot. 
Gatot memaparkan, dana kampanye digunakan untuk mengadakan pertemuan tatap muka, khusus, terbatas dan pertemuan umum. Totalnya sekitar 41 persen dari anggaran pengeluaran. 
Sementara untuk alat peraga, pembuatan spanduk, kaos, dan sebagainya menghabiskan anggaran sebesar Rp16 miliar atau 24 persen dari pengeluaran. Dana juga dipakai untuk membiayai saksi-saksi yang akan disebar di setiap tempat pemungutan suara pada 15 Februari 2017 nanti. 
BACA JUGA
Dana Kampanye Ahok-Djarot Juga Digunakan Partai Pengusung?
Polemik Pelantikan Ahok, Ini Penjelasan PDI P
Ahok Besok Kembali Disidang, Ini Empat Saksi Ahli yang Dihadirkan
"Kegiatan yang kita danai ini untuk saksi di 13 ribu TPS, saksi dalam maupun saksi luar. Memang kita kasih uang saku, untuk makan, transportasi dan pulsa. Kita juga  mengupgrade punya IT kita sekitar Rp4 miliar atau 6 persen dari total pengeluaran," kata dia. 
"Nah, yang lain lagi adalah biaya operasi, yang setiap Minggu kita keluarkan, kita habiskan Rp3,5 miliar rupiah. Jadi totalnya Rp68,954 miliar rupiah," jelas Gatot. 
Ditambahkannya, setiap penyumbang dana kampanye Agus-Sylvi, kata Gatot, mereka harus menyertai NPWP, mengisi identitas KTP. Adapun besaran maksimal untuk perorangan Rp75 juta dan untuk kelompok Rp750 juta. 
Lebih jauh, terkait sisa dana kampanye sekitar Rp14 juta, Gatot mengatakan uang tersebut milik pasangan calon, hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
"Terkecuali kalau ada sumbangan tidak sesuai ketentuan dan sudah diterima itu langsung diberikan ke kas negara," kata dia. 
Saat menyerahkan berkas dana pemasukan dan pengeluaran ke KPU DKI, tim Agus -Sylvi menyerahkan seluruh dokumen pendukung penyumbang, seperti bukti setoran ke bank, kwitansi dan lain-lain. 

Jepang Berhasil Membuat Makanan dari Kotoran (Tinja) Manusia

Diposting oleh On 00.19 with No comments



Kotoran manusia atau tinja merupakan hal yang sangat menjijikkan tetapi ternyata Jepang berhasil membuat makanan dari kotoran (tinja) manusia. Hal ini terdengar sangat konyol dan bahkan menjijikkan bagi sebagian besar orang, namun makanan yang terbuat dari tinja ini memiliki tampilan yang cukup menarik dan jauh dari kata menjijikkan. Benarkah itu? Apakah anda ingin mencobanya?

Jepang Berhasil Membuat Makanan dari Kotoran (Tinja) Manusia, Inilah Prosesnya!

Di Jepang, Tinja disulap menjadi makanan. Jepang merupakan salah satu negara yang memiliki kemajuan teknologi yang sangat maju dan canggih dibandingkan dengan negara-negara maju lainnya. Kemajuan teknologi yang baru-baru ini menghebohkan dunia adalah dengan terciptanya makanan yang berasal dari bahan pokok kotoran manusia atau tinja. Seperti apakah makanan itu? Dan mengapa Jepang terisnpirasi membuat makanan dari bahan kotoran manusia padahal masih banyak bahan lainnya yang dapat diproses menjadi makanan.


Alasan yang mendasari pemerintah Jepang membuat makanan dari bahan kotoran manusia yaitu negara Jepang memiliki masalah dengan menumpuknya lumpur limbah kotoran yang ada diselokan meskipun sebagian besar dari limbah tersebut sudah dialirkan ke laut. Sehingga untuk mengatasi hal itu pemerintah Jepang harus melakukan terobosan baru. Negara Jepang sudah memikirkan bagaimana cara mengatasi kekurangan bahan pangan yang pasti akan terjadi pada masa mendatang. Untuk itu mereka melakukan terobosan baru untuk menanggulangi masalah itu. Itulah alasan dasar mengapa Jepang melakukan terobosan baru untuk membuat makanan dari bahan dasar limbah kotoran manusia.


Bagaimana proses pembuatan makanan limbah kotoran manusia itu dan siapakah yang berhasil membuatnya? Jepang olah tinja manusia jadi makanan dan orang yang berhasil membuat terobosan makanan dari bahan limbah kotoran manusia adalah Mitsuyuki Ikeda yaitu seorang ilmuwan yang berasal dari Okayama Laboratory. Ilmuwan ini yakin bahwa kotoran manusia atau tinja memiliki kandungan vitamin dan protein yang sangat tinggi sehingga dapat dimanfaatkkan sebagai bahan dasar makanan yang dapat dikonsumsi manusia.


Proses dalam pembuatan makanan bahan tinja ini yaitu dengan mengekstraknya dan mencampurnya dengan saos steak. Hasil ekstrak kotoran itu yaitu berupa daging kemudian diendapkan terlebih dahulu. Setelah diendapkan daging buatan itu diberi cairan enhancer kemudian diolah menggunakan alat khusus yaitu exploder. Mitsuyuki Ikeda telah melakukan penelitian terhadap daging buatan yang berbahan kotoran manusia itu dan hasilnya adalah meskipun kotoran manusia mengandung bakteri namun ternyata bakteri itu tidak berbahaya bagi kesehatan tubuh karena akan mati setelah adanya proses pemanasan pada manufraktur.


Di Jepang ada daging terbuat dari kotoran manusia! Rasa dari daging buatan itu ternyata sama dengan rasa daging sapi dan malah lebih enak karena dalam pembuatannya dicampur dengan protein kedelai dan tampilannya pun sama dengan daging sapi karena daging buatan itu di beri pewarna alami yang mirip dengan warna daging sapi asli. Menurut penelitian yang telah dilakukan ilmuwan itu, lumpur kotoran manusia mengandung banyak zat-zat yang baik bagi kesehatan tubuh diantaranya adalah 63% protein, 25% karbohidrat, 3% vitamin, dan 9% mineral.


Makanan yang terbuat dari bahan tinja ini berupa steak daging buatan namun rasanya sangat mirip dengan steak asli sehingga konsumen tidak akan menyadari bahwa steak yang mereka makan adalah steak yang berasal dari daging buatan dengan bahan tinja atau kotoran manusia. Itulah beberapa ulasan singkat seputar makanan yang berasal dari bahan dasar limbah kotoran manusia atau tinja. Terobosan ini mempu menjawab tantangan untuk mengatasi krisis bahan pangan jika melanda seluruh dunia dan ternyata Jepang berhasil membuat makanan dari kotoran (tinja) manusia.


Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE

Diposting oleh On 06.07 with No comments



Jenis Peraturan: Undang-Undang
Tahun: 2016
Nomor:19
Date: 25-11-2016
Tanggal berlaku: 25-11-2016
Pengumuman: lembaran-negara
Nomor Pengumuman: 251
Tahun Pengumuman: 2016Jenis Tambahan Pengumuman: tambahan-lembaran-negara
Nomor Tambahan Pengumuman: 5952

Silahkan unduh Salinan UU no. 19 Tahun 2016 di SINI atau di SINI


Jakarta – RUU Perubahan UU ITE telah disahkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU ITE (25/11). Naskah Undang-Undang tersebut tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5952.

UU tersebut berisi tujuh poin penting yang merevisi UU ITE, terutama melalui UU baru ini Pemerintah juga berwenang memutus akses dan/atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses terhadap informasi elektronik yang bermuatan melanggar hukum. UU baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sehingga mereka dapat lebih cerdas dan beretika dalam menggunakan Internet. Dengan demikian konten berunsur SARA, radikalisme, dan pornografi dapat diminimalisir.

Awalnya UU ITE disusun untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui ekonomi dijital dan perdagangan di dunia maya (e-commerce) di Indonesia. Kemudian di tengah perjalanan terjadi banyak polemik dan kasus yang menimbulkan pro kontra terhadap pasal-pasal di UU ITE, terutama terkait dengan penggunaan media sosial. Pasal-pasal tersebut dianggap mengancam kebebasan berekspresi pengguna Internet.

Berikut muatan materi UU Perubahan Atas UU ITE:

Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) resmi berlaku usai melewati 30 hari sejak disahkan menjadi UU pada 27 Oktober 2016. Dan mulai berlaku Senin (28/11/2016).

Ada beberapa perubahan di UU ITE yang baru yaitu sebagai berikut:

1. Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut:

a. Menambahkan penjelasan atas istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik”.

– Yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.
– Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
– Yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.

b. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum.
c. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

2. Menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan pada pasal 29sebagai berikut:

a. Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (tahun) dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
b. Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.

3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 (dua) ketentuansebagai berikut:

a. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
b. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

4. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:

a. Penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
b. Penangkapan penahanan yang semula harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1×24 jam, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.

5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):

a. Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi;
b. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.

6. Menambahkan ketentuan mengenai “right to be forgotten” atau “hak untuk dilupakan” pada ketentuan Pasal 26, sebagai berikut:

a. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
b. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.

(Menambahkan ketentuan atau kewajiban menghapus konten yang tidak relevan bagi penyelenggara sistem elektronik sebagai jaminan pemenuhan atas perlindungan data pribadi. Pelaksanaan ketentuan ini dilakukan atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.)

7. Memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik (Memberikan landasan yang kuat bagi pemerintah untuk mencegah penyebarluasan konten negatif di internet) dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:

a. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;

b. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.


Astaga...UU ITE yang Baru Sudah Mulai Berlaku

Diposting oleh On 05.59 with No comments

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru direvisi, akan berlaku mulai hari ini, Senin (28/11/2016). 

"Berdasar UU no 12 tahun 2011 Pasal 73, suatu RUU disahkan melalui tanda tangan Presiden paling lambat 30 hari setelah disetujui DPR dan Presiden," kata Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RUU ITE Henry Subiakto melalui pesan singkat, Senin (28/11/2016).

"Kalau belum ditandatangani Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung saat disetujui bersama, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan," lanjut Henry.

Ada empat perubahan dalam UU ITE yang baru.

Pertama, adanya penambahan pasal hak untuk dilupakan, yakni pasal 26.

Pasal itu menjelaskan seseorang boleh mengajukan penghapusan berita terkait dirinya pada masa lalu yang sudah selesai, namun diangkat kembali.

Salah satunya seorang tersangka yang terbukti tidak bersalah di pengadilan, maka dia berhak mengajukan ke pengadilan agar pemberitaan tersangka dirinya agar dihapus.

Kedua, yakni durasi hukuman penjara terkait pencemaran nama baik, penghinaan dan sebagainya dikurangi menjadi di bawah lima tahun.

Dengan demikian, berdasarkan Pasal 21 KUHAP, tersangka selama masa penyidikan tak boleh ditahan karena hanya disangka melakukan tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya penjara di bawah lima tahun.

Ketiga, tafsir atas Pasal 5 terkait dokumen elektronik sebagai bukti hukum yang sah di pengadilan.

UU ITE yang baru mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dokumen elektronik yang diperoleh melalui penyadapan (intersepsi) tanpa seizin pengadilan tidak sah sebagai bukti.

Terakhir, yakni penambahan ayat baru dalam Pasal 40.

Pada ayat tersebut, pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi yang melanggar undang-undang. Informasi yang dimaksud terkait pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama baik, dan lainnya.

Jika situs yang menyediakan informasi melanggar undang-undang merupakan perusahaan media, maka akan mengikuti mekanisme di Dewan Pers.

Namun, bila situs yang menyediakan informasi tersebut tak berbadan hukum dan tak terdaftar sebagai perusahaan media (nonpers), pemerintah bisa langsung memblokirnya.

"Persetujuan DPR dengan Pemerintah untuk RUU ITE sudah dilakukan pada 27 Oktober, 30 harinya berarti hari ini harus sudah dinomori di Sekretariat Negara," kata Henry lagi.
Sumber: Kompas.Com


Ada Sosok Kakek Nenek di Ruang Sidang, Inilah Cerita Seram Saksi Ahok

Diposting oleh On 08.35 with No comments


HakSuara - Syamsu Hilal Chaniago, salah satu pelapor kasus dugaan penodaan agama yang kini menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merasakan nuansa mistis ketika menjalani sidang sebagai saksi di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

"Ada yang aneh dalam persidangan, ada indikasi tim kuasa hukum Ahok menggunakan magic. Kita perhatikan ada satu orang yang selalu duduk di belakang saksi, selalu itu. Dan ada dua orang lagi kakek-kakek dan nenek-nenek," ujar Syamsu ketika menghadiri acara diskusi bertajuk Akankah Ahok dipenjara di gedung Pusat Dakwah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2017). 

Syamsu merupakan Ketua Forum Anti Penistaan Agama. Syamsu melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/10/2016).

Syamsu juga mengungkapkan kejanggalan lain yang dirasakannya saat berada di ruang persidangan. Menurut pengamatannya jaksa penuntut umum selalu mengantuk. 

"Yang kemarin di sidang Ahok jaksa pada ngantuk, "kata dia.

Itu sebabnya, Syamsu sampai mendatangkan seorang ahli ruqyah bernama ustadz Sahal untuk menangkal keanehan itu.

"Nah indikasinya kelihatan kemarin ada perubahan, ustadz Sahal mengatakan ada tiga orang, itu indikasinya," kata Syamsu. 

Syamsu mendatangkan ahli ruqyah agar jangan sampai hal-hal mistis mempengaruhi sikap jaksa dan hakim.

"Kita bukan takut, tapi ini mengganggu jaksa, mengganggu hakim. Pengakuan sendiri dari ustadz Sahal, dia pernah di PPATK saat pemeriksaan Gubernur Banten, itu hakim bisa tidur," katanya.

Sidang perkara Ahok sekarang sudah memasuki sidang yang kedelapan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum.

Syahrul Ungkap Pesan Terakhir Putra Bungsunya, 6 Tahun Rinra Wafat

Diposting oleh On 00.25 with No comments

Makassar,HAK SUARA – Rabu, 1 Februari, tepat enam tahun kepergian Rinra Sujiwa Syharul Putra, anak bungsu dari Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo. Taruna IPDN ini meninggal dunia di usia 21 tahun, setelah penyakit usus buntu yang dideritanya meledak.
Usai melakukan pelantikan pejabat eselon III dan IV di Gedung CCC, SYL bersama istrinya Ayunsri Harahap serta rombongan SKPD pemprov Sulsel melakukan ziarah ke kuburan Rinra di TPU Panaikang.
Kepada beberapa awak media yang mencoba mewawancarainya, Syahrul awalnya enggan memberikan komentar terkait kenangannya bersama putra sulungnya tersebut. Sebab dirinya sejak sudah berjanji untuk tak menetaskan air mata lagi.
“Anak itu adalah segalanya, dia rela meninggalkan sekolahnya di luar negeri hanya karena mengikuti perintah saya untuk masuk di IPDN. Bahkan dia tak pernah mau pamer kalau dia anak seorang gubernur,” kata Syahrul.
Meski kehilangan anak kesayangannya, Syahrul masih mengingat beberapaa pesan yang sering diucapkan Rinra saat berbicara dengan dirinya. Terutama berbicara masalah karier politik dan jabatan ayahnya.
“Salah satu yang sering dia bilang, bapak itu orang yang dibutuhkan secara nasional, tak boleh berhenti hanya sebagai Gubernur,” tutur Syahrul, sembari berusaha mengusap matanya.
Di mata Syahrul, Rinra merupakan sosok yang mandiri dan penyayang. Bahkan dari kesehariannya, Rinra tak mau membebani orang di sekitarnya termasuk, bapaknya.
Tak hanya itu, dirinya juga beberapa kali meminta ayahnya untuk menahan emosinya. “Kalau ada yang saya marahi di rujab, baik itu sopir atau pegawai lainnya, dia yang selalu bela,” jelas Syahrul.
Setelah lulus di IPDN tahun 2007, Rinra bahkan tak mau ditemui ayahnya di dalam kampus di Jatinagor Sumedang. Menurut Syahrul, anaknya tersebut hanya mau ditemui di Masjid atau penjual bakso di luar kampus.
Menjelang beberapa hari sebelum meninggal, kepada Syahrul, Rinra meminta izin untuk membawah temannya untuk memperkenalkan kepada keluarganya.
“Yang berkesan, menjelangdirinya mau meninggal dia mau undang seluruh temannya untuk ke rujab. Ternyata yang dia maksud adalah seluruh, teman-temannya dari berbagai daerah datang melayat ke rumah,” tutupnya.
Saat ziarah kubur kemarin, turut hadir dua kakak kandung dari Rinra, yaitu Indira Chunda Thita Syahrul Putri dan Kemal Redindo Syahrul Putra. (*)

MUI Menanggapi Atas Pernyataan Pers TIM HUKUM AHOK

Diposting oleh On 17.32 with No comments

TANGGAPAN MUI 
ATAS PERNYATAAN PERS 
TIM ADVOKASI BASUKI THAHAJA PURNAMA (BTP)

1. Bahwa KH Ma'ruf Amin sebagai Ketua Umum MUI benar tidak melihat video secara langsung dalam proses penetapan sikap keagamaan MUI. Tetapi bukan berarti proses penetapan Pendapat dan Sikap Keagamaan ditetapkan tanpa melihat video. Komisi Pengkajian MUI mendalami secara serius, mulai dari telaah video, transkrip hingga validasi ke Kepulauan Seribu. Proses penetapan Pendapat dan Sikap Keagamaan dengan melibatkan empat komisi di MUI.

2. Dalam Pendapat dan Sikap Keagamaan, MUI memang tidak fokus membahas makna QS. al-Maidah 51 dan tafsirnya, akan tetapi membahas dan mengkaji pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) yang belakangan membikin gaduh masyarakat, apakah masuk kategori menghina al-Quran dan ulama atau tidak, dalam perspektif agama Islam.

Dengan demikian, tabayun yang dilakukan adalah untuk memastikan apakah rekaman ucapan itu benar apa tidak, yaitu dengan konfirmasi pada pihak-pihak yang bisa dimintai penjelasan. Karenanya, tim MUI juga konfirmasi ke Kepulauan Seribu, untuk tabayun terkait benar tidaknya rekaman ucapan itu disampaikan oleh BTP.

Setelah memperoleh konfirmasi kebenarannya, maka tim pengkajian memberikan data ke Komisi Fatwa MUI untuk dibahas dalam perspektif agama. MUI fokus pada teks, tidak mengejar niat, karena dalam menetapkannya, MUI berpegang pada yang tersurat. "Nahnu nahkumu bi al-dhawahir, Wallaahu yatawalla al-sarair"

3. Benar, bahwa pada 9 Oktober 2016, MUI DKI mengeluarkan Surat Teguran pada BTP, dan pada 11 Oktober 2016, MUI Pusat mengeluarkan Pendapat dan Sikap Keagamaan.
Keduanya tidak bertentangan, bahkan paralel. Surat MUI DKI juga ditembuskan ke MUI Pusat, yang juga dijadikan masukan dalam penetapan Pendapat dan Sikap Keagamaan. Ketua Umum dan Sekum MUI DKI juga menjadi anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.

Hal yangg perlu dipahami, proses pembahasan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI telah dimulai sejak awal Oktober 2016, sebelum MUI DKI mengeluarkan Surat Teguran. Dengan demikian, asumsi yang menggambarkan bahwa MUI Pusat menetapkan Sikap dan Pandangan Keagamaan secara mendadak, tiba-tiba atau tergesa-gesa, sangat tidak beralasan. Prosesnya cukup lama dan serius dilakukan, dengan melibatkan empat komisi (Komisi Pengkajian, Komisi Fatwa, Komisi Hukum, dan Komisi Infokom). Pembahasan diawali dengan penelitian oleh Komisi Pengkajian, dilanjutkan ke Komisi Fatwa, Hukum dan Infokom. Setelah itu dibawa ke Rapat Pimpinan Harian, setelah itu dirumuskan sebagai hasil dari Rapat Pimpinan.

4. Ada yang mempertanyakan soal kuorum rapat. Perlu dijelaskan, bahwa dalam Pedoman MUI, rapat komisi fatwa dapat dilaksanakan jika sudah mencapai jumlah anggota yang dianggap memadai oleh pimpinan. Dengan demikian, kuorum tidak terkait dengan jumlah minimal kehadiran. Walau demikian, dalam rapat-rapat pembahasan, peserta rapat dari sisi jumlah, bahkan lebih banyak dari rapat-rapat Komisi Fatwa pada kasus yang lain.

Pada rapat Komisi Fatwa membahas kasus BTP itu, hadir Ketua MUI yang membidangi Fatwa, Ketua dan Wakil-Wakil Ketua Komisi Fatwa, Sekretais dan wakil-wakil Sekretaris Komisi Fatwa, dan puluhan anggota Komisi Fatwa. Bahkan hadir dalam rapat tersebut lima guru besar dari berbagai bidang: fikih, ushul fikih, hukum, dan tafsir. Hadir pula akademisi dari berbagai kampus: UIN Jakarta, UI, IIQ (Institut Ilmu Al-Qu'ran) Jakarta, Uniat (Universitas At-Tahiriyah) Jakarta, UAD, PTIQ (Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran), dan lain-lain. Ada juga Rektor IIQ dan Direktur Pascasarjana IIQ. Mereka hadir dan ikut pembahasan.

5. Tuduhan penasehat hukum BTP kepada Ketua Umum MUI menyembunyikan sebagai mantan Wantimpres adalah tindakan yang sangat politis. Pekerjaan Kiai Ma'ruf yang disebutkan dalam BAP, sebanyak 12 item, adalah yang sedang dijalani. Sementara yang sudah tidak dijabat, tidak disebutkan, termasuk jabatan Anggota DPR RI dan Ketua Komisi VIII DPR.

Jakarta, 31 Januari 2016

Ketua MUI Bidang Infokom
KH. Masduki Baidlowi